BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Penyidik Subdit Indagsi Reskrimsus Polda Bengkulu, mengamankan seorang wanit a berinisial LS , warga Kel u rahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. LS diamankan karena menjual obat keras dan dapat menyebabkan keguguran kandungan.
BACA JUGA:Terlibat Curas, Lima Remaja Ini Harus Tanggung Akibatnya
Kabid Humas Polda Bengkulu , Kombes Pol Anuardi mengataka n, obat yang dijual LS adalah obat Merk Cytotec, yang sebenarnya adalah obat untuk penyakit magh. N amun obat tersebut dikatakan Kombes Pol Anuardidapat menyebabkan kekuguran, bagi wanita yang sedang hamil apabila mengkonsumsinya. D itambahkan Kombes Pol Anuardi, izin untuk peredaran obat tersebut sudah dicabut.
BACA JUGA:Masak Pakai Kayu Bakar, Rumah Lansia Ludes Terbakar
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkapkan, LS ternyata sudah cukup lama menjual obat tersebut. LS mendapatkan obat melalui situs jual beli online. Tidak hanya itu LS juga tidak memilili izin praktek.
BACA JUGA:Rumah Rusak Dihantam Angin Kencang, Warga Seluma Akhirnya Dapat Bantuan
Atas perbuatannya ini, LS dijerat dengan 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan , atau pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan, yang diberikan oleh Menteri , sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Tangkap Belasan Pemuda di Pantai Abrasi, Ini Perkaranya
Aliantoro