Saat pengajuan pinjaman, peminjam akan diminta data pribadi mulai dari KTP, KK, NPWP, akun internet banking dan slip gaji.
Syarat ini berguna untuk perusahaan fintech bisa mengetahui identitas diri nasabah misalnya nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak dan orang terdekat.
BACA JUGA:Kapan DC Pinjol Berhenti datang ke Rumah Menagih? Ternyata Ada Konsekuensi Bagi Debitur Galbay
Data ini akan dilaporkan ke OJK jika tidak bisa melunasi pinjaman. Nantinya akan dimasukkan ke dalam daftar hitam layanan pinjaman.
Ini sebelumnya bernama BI checking dan digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).
BACA JUGA: Modal KTP Pinjol BCA Tanpa Agunan Cair Rp100 Juta, Catat Ini Syarat dan Cara Pengajuannya
SLIK ini merupakan catatan informasi mengenai riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lain. Khususnya informasi tentang lancar atau tidaknya pembayaran kredit.
Catatan di dalamnya merupakan pertukaran antar bank dan lembaga keuangan. Isinya adalah identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.
BACA JUGA:Tanpa Agunan Dijamin Langsung Cair, Manfaatkan Pinjol BCA Mobile, Begini Cara dan Syaratnya
Jika ada di dalam daftar hitam, maka bisa mendapatkan masalah. Bahkan tidak bisa lagi mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan.
Sebaiknya pastikan skor kredit selalu positif. Caranya membayar tagihan dari pinjol selalu tepat waktu. Selain itu masuk juga ke dalam catatan hitam dari Pefindo Biro Kredit.
2. Denda dan Bunga yang Menumpuk
Jika telat membayar pinjaman maka akan ada denda yang dibebankan kepada peminjam. Beban ini terus menumpuk dan membuat jumlah utang menjadi makin banyak.
Bunga yang dibebankan pun juga makin tinggi. Jadi tidak butuh waktu lama hingga jumlah utang menjadi besar dan sulit dilunasi.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Ajukan Pinjol BNI 2024, Penting Untuk Kamu yang Butuh Dana Darurat