Kesulitan Membayar Hutang Pinjol? Begini Tips dan Cara Meminta Keringanan Pinjol

Senin 26-02-2024,16:03 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Pinjaman Online (Pinjol) terbagi ke dalam 3 jenis:

1. Pinjaman online dana tunai

Kredit yang menawarkan pinjaman dana langsung cair ke bank pribadi. Tanpa jaminan atau agunan dan dapat digunakan untuk beragam jenis kebutuhan.

2. Pinjaman online cicilan tanpa kartu kredit

Merupakan pinjaman online tanpa kartu kredit yang dikhususkan untuk pembelian barang elektronik seperti kulkas, mesin cuci, handphone, laptop, dan lain-lain.

3. Pinjaman online dana usaha

Pinjaman online yang dikhususkan untuk pembiayaan usaha atau sebagai modal. Biasanya digunakan untuk UMKM atau bagi para pengusaha yang mengalami keseulitan mengajukan pinjaman modal ke bank

BACA JUGA:Gak Usah Panik Dulu, Ini 10 Cara Balas WA DC Pinjol Tanpa Harus Blokir Nomor

Untuk anda yang ingin mengajukan Pinjol yang sudah diawasi oleh OJK, berikut ciri-ciri Pinjol yang diawasi oleh OJK:

  1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Terdapat identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  3. Pengajuan pinjaman yang ada akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang ada (maksimal 90 hari) akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman ke situs, aplikasi, atau platform fintech yang lain.
  6. Memiliki layanan pengaduan
  7. Pada gawai peminjam, aplikasi hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi
  8. Pihak penagih (debt collector) wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
  9. Tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi. Contohnya melalui SMS, WhatsApp.

BACA JUGA:Pinjaman Online BCA Mobile, Modal KTP Dana Rp 19 Juta Dijamin Cair Tanpa Angsuran Besar

Demikian informasi tentang cara meminta keringanan Pinjol, sebelum mengajukan Pinjol pastikan anda melakukan pinjaman Pinjol yang sudah diawasi oleh OJK. Semoga bermanfaat.

(Tianzi Agustin)

Kategori :