Hal ini bertujuan untuk mengatur jumlah peserta dan mencegah kemacetan di tempat pemberangkatan.
3. Setelah melakukan pendaftaran, peserta diberi waktu tujuh hari sejak tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara.
Registrasi ulang ini penting untuk memastikan keabsahan data peserta dan menghindari penyalahgunaan kuota oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Jika peserta tidak melakukan validasi ulang dalam waktu tujuh hari, maka data pendaftaran peserta dianggap tidak berlaku dan kuota yang telah dialokasikan untuk peserta tersebut akan otomatis tersedia kembali.
Peserta yang tidak melakukan validasi ulang juga tidak akan dapat mendaftar ulang, karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta akan diblokir oleh sistem.
5. Terakhir, sebelum berangkat untuk arus mudik atau balik, peserta diwajibkan untuk berada dalam kondisi fisik dan mental yang sehat.
Peserta juga diharapkan hadir paling lambat satu jam sebelum waktu keberangkatan untuk memastikan semua persiapan telah dilakukan dengan baik dan menghindari keterlambatan yang dapat mengganggu jadwal perjalanan.
1. Bagi para calon peserta mudik gratis yang menggunakan transportasi kereta api, diwajibkan untuk sudah vaksin booster.
2. Kemudian, setiap peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C. Mereka harus melakukan verifikasi di Posko sesuai dengan jadwal yang telah mereka pilih saat mendaftar. Kendaraan bermotor yang diizinkan memiliki kapasitas mesin maksimal 200 cc.
BACA JUGA:Terbaru Cara Pinjam dan Simulasi Cicilan KUR Pegadaian Syariah 2024, Plafon Pinjaman Rp 50 Juta
3. Bagi peserta yang hanya mendaftar sepeda motor harus diwajibkan menyerahkan bukti pilihan moda transportasi mudik lainnya.
4. Penyerahan sepeda motor dilakukan pada H-1 sebelum tanggal keberangkatan. Peserta tidak diizinkan menitipkan helm dan kaca spion sepeda motor. Kemudian, tangki bahan bakar (BBM) harus dikosongkan saat penyerahan.
- Kapal Laut
1. Peserta harus memiliki dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM C). Bagi peserta yang membawa anak di bawah usia 17 tahun maka wajib membawa Kartu Keluarga (KK).