2. Melalui WhatsApp OJK
- Menyimpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp
- Kemudian pilih kontak OJK Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
- Kirim pesan
Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
3. Lewat Laman IDScore.id
- Buka laman www.idscore.id
- Login dengan masukkan username dan password. Jika belum memiliki akun kamu perlu mendaftar terlebih dahulu, dan ikuti langkah serta ketentuan yang diminta.
- Jika sudah masuk aku, pilih menu "Cek Skor Kredit Anda Sekarang"
BACA JUGA:Pendaftaran Mudik Lebaran Gratis 2024 Sebentar Lagi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya
Adapun berikut ini ciri perusahaan pemberi pinjaman online yang legal atau sudah terdaftar di OJK yakni:
1. Terdaftar atau berizin dari OJK
2. Pinjol yang legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman yang transparan