LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Pria berinisial FB (21) warga Desa Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong dijebloskan ke dalam sel Mapolres Lebong.
BACA JUGA:SMPN 1 Kota Bengkulu Klaim Tidak Ada Perundungan Murid. Berikut Cerita Versi Sekolah
Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Lebong lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap En (20) istri sirinya.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander, peristiwa penganiayaan ini terjadi Jumat pekan lalu sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman korban.
BACA JUGA:Adat 'Numbak Kerbau' pada Perayaan HUT Bengkulu Selatan
Bukan tanpa alasan, pelaku mengaku berbuat demikian lantaran sang istri lalai menjaga anaknya.
"Pengakuan tersangka, tersangka ini marah kepada korban karena korban lalai menjaga anaknya, sehingga anaknya terpeleset. Terjadilah cekcok mulut dan berujung penganiayaan," kata Kasat Reskrim, Iptu. Alexander.
BACA JUGA:Tertimpa Pohon Karet, Bocah SD Kritis di Rumah Sakit
Terhadap tersangka, Polisi menerapkan Pasal 351 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan, bukan Pasal tentang KDRT karena keduanya belum menikah menurut aturan perundang-undangan negara.
Robi Ardiansyah