Bagaimana Jika Tidak Bayar Pinjol? Ini 3 Sanksi yang Bakal Terjadi Pada Nasabah Galbay

Rabu 28-02-2024,07:49 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Pada awalnya, teror akan dilakukan melalui email, WhatsApp, hingga panggilan telepon. Jika tidak ada tanggapan dari debitur, debt collector akan datang ke rumah untuk melakukan konfirmasi kenapa telat atau pembayaran tertunggak.

3. Dikenakan Denda Telat Pembayaran

Pinjol legal biasanya juga menerapkan biaya tambahan atau denda yang harus dibayarkan debitur jika telat membayar tagihan. 

Per tahun 2022 lalu, OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek.

Misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%. 

4. Diproses ke Jalur Hukum

Meskipun hal ini jarang terjadi, namun jika debitur meminjam dalam jumlah yang besar dan tidak membayar cicilan, pihak pinjol tentunya tidak akan segan-segan memproses kasus ini ke jalur hukum.

BACA JUGA:Simulasi Cicilan Mobil Xenia DP Rp30 Juta, Angsuran Terjangkau dan Tenggat Waktu Bisa Pilih 12-60 Bulan

Meski demikian, proses hukum untuk kasus tidak bayar pinjol legal hanya akan dikenakan sanksi perdata. Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan, utang piutang adalah ranah perdata, sehingga debitur yang tidak bisa membayar tidak akan dipidana.

Demikian ulasan tentang  bagaimana jika tidak bayar pinjol? Ini 3 sanksi yang bakal terjadi pada nasabah galbay. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Kategori :