BACA JUGA:Cara Jitu Utang Pinjol Cepat Lunas, Solusi Buat yang Terjerat Pinjol
3. Dikejar-kejar Debt Collector
Meski dilakukan secara resmi melalui platform pinjol ilegal yang terdaftar di OJK, seseorang yang tidak mampu melunasi pinjamannya tetap akan dihantui oleh debt collector.
Kehadiran debt collector tentu meresahkan dan membuat hidup jadi tidak tenang.
BACA JUGA:Cara Nego Bayar Pokok Pinjol, Jadi Solusi Tepat Bagi yang Kesulitan Bayar Utang Pinjol
Namun, dalam melakukan penagihan, debt collector juga wajib mematuhi peraturan OJK dengan membawa surat tugas dan sertifikat profesi.
Selain itu, mereka dilarang menagih pinjol dengan cara tidak menyenangkan, seperti menguntit, mengancam, dan melakukan kekerasan.
BACA JUGA:Kesulitan Membayar Hutang Pinjol? Begini Tips dan Cara Meminta Keringanan Pinjol
4. Penyitaan Aset
Jika debitur tidak kunjung melunasi pinjamannya, pihak pemberi pinjaman biasanya akan mengirim surat pemberitahuan atau surat pengiriman.
Apabila dihiraukan, terpaksa aset debitur akan disita untuk menutupi atau melunasi cicilan yang tersisa.
Rumah, kendaraan, dan tanah merupakan kepemilikan yang biasanya dijadikan jaminan.
BACA JUGA:Pusing Bayar Utang Pinjol dengan Bunga Tinggi? Ini Cara Melunasi Pinjol Tanpa Bunga
Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat melunasi pinjol dengan lebih efektif dan mengambil kendali atas keuangan Anda, menuju kehidupan yang lebih stabil dan bebas dari beban utang yang menghantui.
Demikian informasi tentang cara melunasi utang pinjol. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)