RbtvCamkoha - Lantaran tidak dapat ikut terlibat dalam pendataan dan pendaftaran tenaga Non ASN, eks honorer Satpol-PP di Kabupaten Bengkulu Utara mengajukan protes, Senin siang (29/08).
Dari 28 eks honorer yang dirumahkan sejak 1 Januari 2022, 7 diantaranya mendatangi kantor Satpol PP untuk mempertanyakan terkait hal tersebut ke Kepala Satuan Pol PP Bengkulu Utara.
Risna, eks honorer Satpol-PP yang telah bekerja sejak tahun 2007 mengatakan, pihaknya mempertanyakan terkait tidak dapat ikut berpartisipasi dalam pendataan dan pendaftaran pegawai Non ASN. Sesuai dengan edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Padahal kata Risna, meskipun telah di non aktifkan sejak 1 Januari, eks honorer Satpol PP tetap masuk ke dalam salah satu klasifikasi, yakni bekerja hingga akhir Desember 2021.
\"Selain itu surat pemberhentian kami per 1 Januari secara administrasi juga tidak ada,\" kata Risna.
Sementara itu, Kasat Pol-PP dan Damkar Bengkulu Utara Sasman, mengatakan meskipun memenuhi klasifikasi bekerja hingga akhir Desember, namun tidak memenuhi persyaratan lain yakni masih aktif bekerja hingga saat ini.
\"Kita tidak bisa menyalahi regulasi yang ada. Jelas regulasi tertera masih aktif bekerja sampai saat ini. Sedangkan mereka per 1 Januari sudah tidak aktif lagi,\" jelas Sasman.
Selengkapnya di Laporan Daerah RBTV
Novan Alqadri