Selanjutnya, barang tersebut memiliki nilai yuridis, artinya dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.
BACA JUGA:Butuh Modal Usaha Tanpa Ribet? Yuk Ajukan OVO Finansial Pinjaman Online, Begini Syarat dan Caranya
Cara mengetahui penyalahgunaan KTP untuk pinjol melalui situs idebku.ojk.go.id, yakni:
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Kemudian, pilih "Pendaftaran"
- Selanjutnya, isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
- Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Apabila sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Setelah itu, unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
- Klik tombol "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Lalu, pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
- Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
BACA JUGA:KUR BRI 2024 Rp 50 Juta Bunga Ringan, Angsuran Rp 900 Ribuan Per Bulan, Lengkapi Persyaratan Ini
Demikian ulasan mengenai cara pinjam uang di BCA Personal Loan, pinjaman Rp 15 juta angsuran hanya Rp 500 ribuan. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)