Sebagai informasi, berikut ini ada beberapa jenis barang yang dapat digadai di Pegadaian.
Jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian
Pegadaian membuka layanan gadai lima jenis barang sebagai berikut:
1. Produk emas
Gadai produk emas merupakan jasa memberikan kredit dengan barang jaminan berupa emas batangan maupun perhiasan. Bukan hanya emas, jenis gadai ini juga menerima barang jaminan berupa berlian.
2. Produk non-emas
Produk non-emas diperuntukkan untuk barang-barang seperti gawai elektronik (laptop atau smartphone) dan barang-barang rumah tangga.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Tanpa Jaminan di Pegadaian, Rp10 Juta Langsung Masuk ke Rekening
Jadi, untuk menggadaikan produk non-emas, maka nasabah Pegadaian perlu menyertakan kelengkapan barang seperti dus, charger, dan nota pembelian.
3. Gadai kendaraan
Seperti namanya, produk gadai ini menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor sebagai jaminannya.
Sedangkan untuk mengajukan gadai kendaraan, nasabah perlu melampirkan dokumen seperti bukti kepemilikan dan plat nomor yang sesuai.
BACA JUGA:Tutorial Cara Pinjam Uang di Pegadaian Tanpa Harus Gadai Barang, Ternyata Bisa Cair Sampai Rp10 Juta
4. Gadai tabungan emas
Sedangkan gadai tabungan emas dimaksudkan sebagai kredit dengan jaminan berupa saldo tabungan emas yang dimiliki.
Jadi untuk produk ini, pengajuan dapat dilakukan secara online dengan Pegadaian Digital.