BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Batas akhir bagi empat bakal calon yang belum memenuhi syarat, harus menyampaikan berkas dukungan hingga Sabtu (11/3) pukul 23.59 WIB. Keempat balon ini adalah, Sultan B. Najamudin, Edi Agusdin, Abdul Kharis Makmun, dan Andrian Wahyudi.
"Balon yang masih belum memenuhi syarat semua hari ini menyampaikan dokumen minimal pemilih perbaikan kedua," kata Komisioner KPU Provinsi Emex Verzoni.
BACA JUGA:Empat Bacalon DPD Belum Memenuhi Syarat. Berikut Namanya
Sementara itu Hingga Sabtu sore sudah ada tiga balon yang menyampaikan berkas dukungan. Yakni dari balon Sultan B. Najamudin, Edi Agusdin dan Abdul Haris Makmun. Balon Sultan mengantarkan berkas pada sabtu (11/3) pukul 14.15 WIB, sedangkan Edi Agusdin pukul 15.15 WIB.
BACA JUGA:Verfak Dukungan Bacalon Anggota DPD RI Diperpanjang 3 Hari
"Sementara ini sudah dua balon yang sudah menyerahkan yakni pak Sultan Bactiar Najamuddin pkl 14.15 WIB. Dan pak Edi Agusdin pkl 15.15 WIB," tambah Emex.
Lalu menyusul pukul 16.15 WIB dari balon Abdul Haris Makmun menyampaikan dukungan perbaikan. Sedangkan untuk satu balon lainnya, dikatakan Emex yakni Andrian Wahyudi akan menyampaikan berkas pada pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Perangkat Desa hingga Petugas PPS Dicatut Dukung Bacalon DPD RI
"Sudah terkonfirmasi jam 16.15 wib pak Abdul Haris Makmun dan pukul 20.00 wib Andrian Wahyudi," terang Emex.
Berbeda dengan verifikasi administrasi pertama, pada verifikasi administrasi kedua KPU tidak menyiapkan tahapan perbaikan dukungan. Hal ini sesuai dengan PKPU No. 10 tahun 2022. Nantinya jika dukungan tidak mencapai minimal 2 ribu dukungan, balon bisa tetap melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
BACA JUGA:Verifikasi Dukungan Bacalon DPD RI Baru 50 Persen, Ini Kendala KPU
"Verifikasi administrasi perbaikan kedua hasilnya tetap dilakukan verifikasi faktual," terang Emex.
Tahapan verifikasi administrasi akan berlangsung pada 12 Maret hingga 21 Maret nanti. Lalu sampling pada 25 maret dan verifikasi faktual kedua pada 26 Maret hingga 8 April.
BACA JUGA:4 Balon DPD Perbaikan Akhirnya Memenuhi Syarat
Proses ini akan menjadi tahapan verifikasi terakhir bakal calon anggota DPD RI. Jika tidak memenuhi syarat, maka calon terkait tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024 nanti.
Siska Harliana