Kemudian, barang tersebut memiliki hak kepemilikan, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain
3. Mempunyai nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum
Selanjutnya, barang tersebut memiliki nilai yuridis, artinya dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.
BACA JUGA:Tabel Cicilan Pegadaian Syariah Pinjaman 10 Juta Angsuran Mulai 300 Ribuan, Syarat Memiliki UMKM
Agunan terbagi menjadi dua jenis yaitu pokok dan tambahan, berikut perbedaannya:
1. Agunan Pokok (Utama)
Perlu diketahui, agunan utama terdiri dari barang-barang bergerak maupun tidak bergerak yang dibiayai dengan pembiayaan atau merupakan objek pembiayaan.
Umumnya, agunan pokok berupa barang, surat berharga, atau garansi.
Jadi, untuk jenis agunan utama berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai, kredit yang dijaminkan, pembiayaan proyek dengan kredit terkait, maupun tagihan debitur.
BACA JUGA:Syarat Pinjaman KUR di Pegadaian 2024 Cair Rp9 Juta Cicilan Rp200 ribuan
2. Agunan Tambahan
Sedangkan agunan tambahan merupakan barang, surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan kredit yang bersangkutan, yang ditambahkan sebagai agunan.
Jadi, hal tersebut akan diberikan apabila dalam penilaian pembiayaan, bank belum memperoleh keyakinan atas kesanggupan debitur melunasi utangnya sesuai perjanjian.
BACA JUGA:KUR Syariah Pinjaman Pegadaian Tanpa Jaminan dan Tanpa Bunga Cair Hingga Rp50 Juta
Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal di OJK: