RbtvCamkoha - Lantaran memiliki kayu jenis Meranti dan tak mampu menunjukkan surat resmi kepemilikan, seorang tukang kayu berinisial HS warga desa Pagar Gunung Kepahiang terpaksa harus berurusan dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang.
Hal ini setelah tim menduga bahwa kayu sebanyak satu kubik tersebut hasil penebangan liar atau illegal logging, karena yang bersangkutan tak bisa menunjukkan surat keabsahan kepemilikan kayu tersebut.
\"Dari keterangannya, kayu tersebut didapat HS dari seorang rekannya di kawasan kota Curup, dan saat ini satu kubik kayu sudah kami sita untuk diamankan,\" terang Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, Senin (29/8).
Saat ini, lanjut Doni, tim tengah memburu seorang warga Curup yang merupakan penyuplai kayu tersebut guna meminta keterangan asal dari kayu Meranti yang rencana akan diolah menjadi pintu dan kusen tersebut,\" pungkas Doni.
Nico Relius