Pinjaman Online Rp 3 Juta Tenor 12 Bulan, Cicilan Ringan dan Tanpa Verifikasi Wajah

Rabu 06-03-2024,20:44 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

2. Media penawaran 

  • Pinjol legal: umumnya pinjol resmi OJK ini tidak pernah menawarkan pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat
  • Pinjol legal umumnya membuat iklan di platform digital seperti media sosial dengan informasi yang benar/tidak misleading
  • Pinjol ilegal: memberikan penawaran pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat

3. Proses pemberian pinjaman

  • Pinjol legal: biasanya, setiap pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu 
  • Pinjol ilegal: pinjaman ilegal biasanya memberikan proses pemberian pinjaman sangat mudah

4. Besaran bunga 

  • Pinjol legal: untuk besaran bunga transparan dan sesuai aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yaitu tidak boleh lebih dari 0,8 persen/hari atau maksimal 24 persen/bulan
  • Pinjol ilegal: sedangkan bunga dan denda pinjol ilegal tidak jelas dan  tidak sesuai ketentuan AFPI

5. Identitas pemberi pinjaman

  • Pinjol legal: mempunyai identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas
  • Pinjol ilegal: biasanya identitas pemilik/penguru maupun alamat kantornya tidak jelas

Untuk diingat kembali, besaran angsuran dan bunga di atas bisa berubah sesuai dengan ketentuan pihak penyedia.

BACA JUGA:Jangan Sampai Data Disebar! Begini Cara Menghapus Data Diri di Pinjol agar Tidak Ditagih DC

Cara cek riwayat kredit atau SLIK OJK melalui online salah satunya bisa lewat Aplikasi Skor Life.

Demikian ulasan mengenai pinjaman online Rp 3 juta tenor 12 bulan, cicilan ringan dan tanpa verifikasi wajah. Semoga bermanfaat.

(Septi Widiyarti)

Kategori :