Sering Terjadi, Ini Hukum Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin dalam Islam

Kamis 07-03-2024,21:19 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Para istri mungkin pernah mengambil uang suami tanpa izin. Nah, apa hukum istri mengambil uang di dompet suami tanpa izin? Mari simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

Lazimnya, seorang suami memberikan uang kepada istri dengan angka tertentu secara rutin, yang disebut dengan nafkah.

BACA JUGA:Hukum Islam, Ada saatnya Menagih Utang Menjadi Haram

Namun seringkali juga kita juga mendengar ada istilah 'duit lanang' atau uang pribadi laki-laki. 

Tentu, seorang suami juga memiliki kebutuhan sehingga dia terkadang menyimpan uang di rekening atau dompet untuk kebutuhan operasional.

Meski sudah diberi jatah bulanan, mungkin saja istri memiliki kebutuhan mendesak yang harus segera ditunaikan. 

Bisa jadi itu kebutuhan pribadi, bisa pula kebutuhan rumah tangga.

BACA JUGA:Sahkah Berwudhu dengan Air Kelapa? Air Kelapa dalam Hukum Islam Termasuk Kategori Ini

Maka, kadang dia mengambil uang langsung dari dompet suami secara diam-diam.

Nah, pertanyaan berikut ini cukup menggelitik. Bolehkah istri ambil uang di dompet suami tanpa izin, bagaimana hukum Islam-nya?

Dalam hukum Islam, istri memiliki hak untuk mengambil nafkah dari suami. 

Nafkah tersebut meliputi kebutuhan pokok, seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan biaya kesehatan. 

Jika suami tidak memberikan nafkah yang cukup, maka istri diperbolehkan untuk mengambilnya tanpa izin suami. Namun, istri tetap harus bersikap jujur dan terbuka kepada suami tentang hal ini.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Islam dan Negara? Begini Penjelasannya

Kejadian istri mengambil uang suami tanpa izin pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad. 

Kategori :