- Skor 3
Sedangkan untuk skor 3 adalah Kredit Tidak Lancar yang artinya nasabah pernah menunggak cicilan 91-120 hari
- Skor 4
Di skor 4 ini artinya Kredit Diragukan, sebab debitur pernah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari
- Skor 5
Kredit Macet yang artinya debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari
Berikut adalah kriteria barang yang dijadikan agunan, yakni:
1. Bernilai ekonomis
Pertama, barang tersebut bernilai ekonomis. Artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang
2. Mempunyai hak kepemilikan
Kedua, barang tersebut memiliki hak kepemilikan, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain
3. Mempunyai nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum
Ketiga, barang tersebut harus memiliki nilai yuridis, artinya dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.
Perlu diingat, besaran angsuran dan bunga di atas dapat berubah sesuai ketentuan pihak peyedia.