Main-main dengan Narkoba, Pria Ini Jadi Penghuni Penjara

Selasa 14-03-2023,09:34 WIB
Reporter : Aliantoro
Editor : ahmad afandi

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Penyidik Subdit Dua Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. S elian menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang  bukti lima paket narkoba jen i s sabu, dan satu butir pil ekstasi di kediaman tersangka.

BACA JUGA:Terduga Kurir Narkoba Dibekuk, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi

Tersangka yang ditangkap ini adalah B-P, warga Jalan Pancur Mas Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Lelaki kelahiran jambi 42 tahun silam ini dikatakan Kasubdit Dua Kompol Rudi Marwah, dibekuk di kediamannya Kamis (9/03) pagi.

BACA JUGA:Waspada, Pengedar Narkoba Incar Kalangan Pelajar dan Mahasiswa

Setelah B-P dia m ankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan dikediaman nya   dengan didampingi ketua Rt setempat . Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba, berupa lima paket sabu dan satu butir pil ekstasi.

BACA JUGA:Warga Telaga Dewa Ditangkap Bersama Paket Besar Narkoba

Untuk mengelabui polisi, tersangka menyimpan b arang bukti dalam tas selempang warna kuning.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dari B-P. penyidik juga menelusuri asal barang yang ada di tangan B-P ini.  

BACA JUGA:Bandar Narkoba Digerebek Lagi Nyabu di Hotel

Sementara itu kepolisin juga selalu mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan dan juga adanya peredaran narkoba di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Naik Kelas, Residivis Narkoba Dibekuk Lagi

Saat Ini Untuk Tersangka Akan Ditetapkan Pasal 114 A y at 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Penjara Diatas 5 Tahun

 

Aliantoro

 

 

Kategori :