6. Setelah itu, unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
7. Klik tombol "Ajukan Permohonan"
8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
9. Lalu, pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
10. Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Sehingga, dari laporan tersebut Anda bisa melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Alhasil, Anda bisa mengetahui KTP tersebut digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjol.
Berikut adalah skor kredit berdasarkan BI Checking atau SLIK OJK, yakni:
- Kredit Lancar
Artinya debitur selalu menaati kewajibannya untuk membayar cicilan dan bunganya sampai lunas tanpa menunggak.
- Skor 2
Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) artinya debitur pernah menunggak cicilan kredit 1 sampai 90 hari.
- Skor 3
Sedangkan untuk skor 3 adalah Kredit Tidak Lancar yang artinya nasabah pernah menunggak cicilan 91-120 hari
BACA JUGA:Tidak hanya Sarana untuk Menghapus Dosa, Ini Hikmah Shalat Tarawih Bagi Kesehatan Tubuh
- Skor 4