Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah korek api, satu buah jerigen, tas, sepatu, senter, baju dan jaket, serta satu unit motor milik pelaku.
BACA JUGA:SELAMAT..Gubernur Rohidin Terima Penghargaan UHC dari Wakil Presiden
Atas perbuatannya, pelaku diancam 12 tahun penjara sesuai dengan pasal 187 KUH Pidana Juncto pasal 55 ayat ke 1e KUH Pidana.
(Novan Alqadri)