TEGAS, Oknum Anggota Polres Rejang Lebong Dipecat, Kasusnya Ini

Selasa 14-03-2023,19:49 WIB
Reporter : Handril Waldinata
Editor : ahmad afandi

REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA- Oknum anggota Polres Rejang Lebong, Briptu Hendra Saputra Wijaya SHi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri karena terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. 

BACA JUGA:2 Pelaku Pembakar Mobil Ditangkap, Motifnya Cemburu dan Uang

Pemecatan Briptu Hendra ini sesuai dengan keputusan Kepolisian Daerah Bengkulu Nomor Kep/50/II/2023.

Pemecatan ini dipimpin Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK di lapangan Satya Harprabu Polres Rejang Lebong.BACA JUGA:Banyak Pejabat Mukomuko Belum Lapor Harta Kekayaan. Ada Apa?

Kapolres mencoret foto yang bersangkutan, karena yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara.

Dengan adanya pemecatan anggota Polri tersebut, Kapolres mengingatkan seluruh anggotanya untuk menjadikan pelajaran sehingga kedepannya tidak melanggar kode etik dan melanggar undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:Makanan Asli Sumsel Pempek, Masuk 5 Besar Seafood Terenak di Dunia, Kalahkan Jepang dan Korsel

"Hal ini dilaksanakan telah melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku. Saya harap ini bisa menjadi pembelajaran agar seluruh anggota kepolisian bekerja di koridor yang telah ditentukan," terang Kapolres.

 

(Handril Waldinata)

Kategori :