JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Ada info baru terkini pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 serta daftar gaji PNS dan PPPK.
Bagi warga yang menunggu tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) inilah informasi untuk melakukan pendaftaran. Segera siapkan syarat-syarat yang diperlukan, seperti tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Usul Rekrut 500 Kuota CPNS, Formasi Ini yang Dibutuhkan
Info pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta seperti dikutif dari laman Disway.Id.
BACA JUGA:Dahsyat, Ini 6 Tips Lolos Pendaftaran Tes CPNS 2023
Mengutip pada website Kementerian PANRB, pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023 yang terdiri dari CPNS dan calon PPPK.
BACA JUGA:Pelajari, Kisi-kisi Soal Tes CPNS 2023 dan Pembahasannya
Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 memiliki 4 arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," jelas Menteri PANRB.
BACA JUGA:Jurusan Ini Berpeluang Besar Lolos Tes CPNS 2023, Cek Apakah Ada Jurusan Kamu?
Arah kebijakan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS Dibuka Juni, Cek Dokumen dan Cara Daftarnya di Sini
Kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur. Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif.
BACA JUGA:Kementerian PANRB Pastikan Buka Rekrutmen CPNS 2023, tapi Hanya 4 Profesi Ini yang Diprioritaskan
Diketahui gaji PNS golongan terendah Rp 1.560.800. Sedangkan gaji golongan terendah PPPK adalah Rp 1.794.900. Selain itu gaji golongan tertinggi PNS yaitu RP 5.901.200. Sementara gaji golongan tertinggi PPPK mencapai Rp 6.786.500.