NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Hukum tidak bayar pinjol ilegal saat bulan suci ramadhan, ini ketentuan serta cara mengatasinya.
Saat ini, pinjaman online atau pinjol semakin marak. Pinjol seakan jadi cara termudah dan tercepat untuk mendapatkan dana segar.
Tak hanya itu, dengan persyaratannya yang sangat simpel, tak heran banyak orang yang tergiur untuk mencoba pinjol meskipun bukan untuk keperluan yang sangat mendesak. Bahkan, pinjol sengaja digunakan untuk memenuhi gaya hidup semata.
BACA JUGA:Daftar KUR BRI Untuk Usaha, Ini Tabel Cicilan KUR BRI Terbaru Pinjaman Rp 10 Juta-Rp 100 Juta
Meski persyaratannya mudah, akan tetapi ada risiko besar yang mengancam. Pinjol ilega ini terkenal dengan bunga yang tinggi yang siap menjerat pelakunya.
Jika peminjam tidak mampu membayar sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka bersiaplah akan diteror atau diancam oleh pihak aplikasi.
Lalu, bagaimana hukum tidak membayar pinjol ilegal saat bulan suci ramadhan?
Sebenarnya, berutang dalam Islam itu diperbolehkan. Bahkan, Rasulullah SAW pun pernah berutang. Dulu, Rasulullah SAW pernah berutang kepada Khadijah r.a. (yang saat itu belum menjadi istrinya) pada saat awal berdagang. Selanjutnya Rasulullah SAW dan pamannya yang bernama Abu Thalib bersama-sama menjual barang dagangan dari Khadijah r.a.
BACA JUGA:Sambut Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, Gub Ajak Umat Muslim Makmurkan Masjid
Tak hanya itu, Rasulullah SAW juga pernah berutang pada seorang Yahudi. Saat itu Rasulullah SAW ingin membeli gandum untuk dimakan bersama keluarganya. Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi.
“Dari Aisyah r.a. berkata bahwa membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran ditangguhkan dengan menggadaikan baju besinya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
“Rasulullah SAW. wafat dan baju besinya masih menjadi barang gadai pada seorang Yahudi dengan 30 sha’ gandum.” (H.R. Bukhari).
Namun, sampai wafatnya Nabi tidak sempat melunasi hutang tersebut hingga pada akhirnya Ali bin Abi Thalib yang akhirnya membayarkannya.
Islam membolehkan utang selama tidak mengandung riba. Islam tegas melarang adanya riba dalam pinjam-meminjam karena hukumnya haram.
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (Q.S. Ali Imran: 130). Para ulama pun sepakat bahwa riba pun haram hukumnya.