Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mafhfud MD pernah mengimbau masyarakat yang memiliki utang di pinjol ilegal untuk tidak tidak membayar utang tersebut. Karena pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.
Pinjol ilegal tidak memenuhi syarat perjanjian dalam pasal 13 Kitab Undang-Undang Perdata (KUP). Pinjol ilegal tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK.
Status pinjol ini juga membuat pinjol tidak diakui sebagai objek hukum perdata. Jadi perjanjian yang dibuat pinjol ilegal dan peminjam tidak sah di mata hukum.
Terhadap pinjol ilegal, Pemerintah dan penegak hukum juga akan menggunakan pasal 368 KUH Pidana pemerasan lalu juga pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian UU perlindungan konsumen, UU ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 untuk menjerat para pelaku pinjol ilegal.
BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BRI Terbaru Pinjaman Rp 70 Juta, Berikut Dokumen Persyaratan Pendaftaran KUR
Mahfud MD menambahkan pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal.
Sementara pinjol yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipersilakan berkembang di tanah air.
Nah, itulah penjelasan mengenai hukum tidak bayar pinjol jika kamu sudah terlajur meminjam di pinjol ilegal, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) menyarankan ikuti 6 langkah mengatasinya berikut ini:
1. Segera melunasi pinjaman apabila tidak segera melunasi, pinjol ilegal akan menggunakan cara-cara yang memaksa dan merugikan pengguna dalam penagihan. Denda yang dikenakan pun akan sangat tinggi.
2. Melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi dengan begitu, Satgas Waspada Investasi bisa melakukan pemblokiran.
3. Restrukturisasi pinjaman apabila tidak mampu membayar dengan segera Peminjam bisa mengajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu hingga penghapusan denda.
BACA JUGA:Hati-hati Ancaman Pinjol Ilegal! Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Mengancam
4. Hentikan upaya pinjaman baru untuk pinjaman lama Ini dikenal dengan istilah gali lubang tutup lubang. Sebab, nilai utang akan semakin menumpuk karena bunga dan denda.
5. Blokir jika penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, dan pelecehan.
6. Memberi tahu seluruh kontak di ponsel jika ada teror dari pinjol ilegal Sebab, biasanya pinjol ilegal menyasar kontak orang sekitar peminjam. Peminjam bisa meminta seluruh kontak di ponsel untuk mengabaikan pesan dari pinjaman online ilegal tersebut.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI 2024 Terbaru Rp 65 Juta Proses Cair Cepat, Cicilan Bulanan Mulai Rp1,4 Jutaan