Pinjaman KUR Mandiri 70 Juta Angsuran Cicilan hanya Rp1 Juta Per Bulan, Ini Syarat dan Jenis KUR Mandiri 2024

Selasa 12-03-2024,22:31 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Terbaru Cara Pinjam Uang Online di BNI, Segera Cairkan Rp 30 Juta Untuk Berbagai Kebutuhan

Syarat KUR Mandiri 2024

Berikut persyaratan KUR Mandiri berdasarkan jenisnya:

1. KUR Super Mikro

  1. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  2. Plafon sampai dengan Rp 10 juta.
  3. Jangka waktu pelunasan Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.
  4. Suku bunga 3 persen efektif per tahun.
  5. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai.
  6. KUR Mandiri 2023 Super Mikro tidak diberlakukan agunan tambahan.
  7. Calon debitur dimungkinkan bagi usaha kurang dari 6 bulan, tetapi harus memenuhi salah satu syarat, antara lain mengikuti pendampingan, pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya, tergabung dalam kelompok usaha, maupun mempunyai anggota keluarga yang sudah memiliki usaha produktif dan layak.
  8. Tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon per debitur.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BRImo Rp 5 Juta Cicilan hanya Rp 100 Ribuan, Ini Syarat Pengajuan Tanpa Pakai Agunan

2. KUR Mikro

- Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

- Plafon lebih dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 200 juta.

- Jangka waktu pelunasan KMK maksimal 3 tahun dan KI maksimal 5 tahun.

- Suku bunga:

  1. 6 persen efektif per tahun bagi penerima KUR pertama kali
  2. 7 persen efektif per tahun bagi penerima KUR ke-2 kali
  3. 8 persen efektif bagi penerima KUR ke-3 kali
  4. 9 persen efektif bagi penerima KUR ke-4 kali.

- Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai.

- Tidak diberlakukan agunan tambahan.

- Minimal operasional usaha 6 bulan.

- Bagi calon debitur terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan mempunyai usaha paling singkat 3 bulan.

- KUR bagi calon penerima dari sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan dibatasi 4 kali.

- KUR selain sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan dibatasi 2 kali.

Kategori :