- Bagi calon debitur terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan mempunyai usaha paling singkat 3 bulan.
- KUR bagi calon penerima dari sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan dibatasi 4 kali.
- KUR selain sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan dibatasi 2 kali.
3. KUR Kecil
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Plafon KUR Mandiri 2023 Kecil lebih dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta.
- Jangka waktu pelunasan KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun.
Suku bunga:
- 6 persen efektif per tahun bagi penerima KUR pertama kali
- 7 persen efektif per tahun bagi penerima KUR ke-2 kali
- 8 persen efektif bagi penerima KUR ke-3 kali
- 9 persen efektif bagi penerima KUR ke-4 kali.
- Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai.
- Agunan tambahan berupa tanah, bangunan, atau kendaraan bermotor.
- Minimal operasional usaha 6 bulan.