Cara Pinjam Uang di Pegadaian Rp20 Juta Cicilan hanya Rp 1 Jutaan, Bisa Ajukan Lewat Online

Rabu 13-03-2024,20:27 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

Pertama, barang tersebut bernilai ekonomis. Artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang

2. Mempunyai hak kepemilikan

Kemudian, barang tersebut memiliki hak kepemilikan, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain

3. Mempunyai nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum

Selanjutnya, barang tersebut memiliki nilai yuridis, artinya dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Sehingga bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.

BACA JUGA:Begini Cara Ajukan Kredit Motor di Pegadaian serta Cek Tabel Angsuran Kreditnya

Lantas, apa sebenarnya fungsi agunan atau jaminan?

Berikut informasi singkat mengenai fungsi agunan atau jaminan:

1. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya.

Jadi dengan begitu, kemungkinan untuk meninggalkan usahanya dengan merugikan diri sendiri bisa dicegah. Setidak-tidaknya, kemungkinan berbuat demikian bisa diperkecil.

2. Memberi dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, terutama mengenai pembayaran sesuai dengan syarat-syarat yang sudah disetujui

3. Kemudian, memberi jaminan kepastian hukum kepada pihak lembaga keuangan. Hal tersebut bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan cara mengeksekusi jaminan kredit

4. Selanjutnya, sebagai pemberi hak dan kekuasaan kepada lembaga keuangan untuk mendapat pelunasan dari agunan jika debitur melakukan cidera janji. 

Misalnya yakni mengembalikan dana yang telah dikeluarkan pada waktu yang telah ditentukan.

Jadi, besaran angsuran di atas hanyalah simulasi dan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan pihak penyedia.

Kategori :