Sementara itu, terdapat 3 cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa kelegalan perusahaan pinjol. Mengutip laman Indonesia Baik, berikut caranya.
1. Website OJK
- Buka laman OJK di laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.
- Alternatif lain masuk laman OJK lalu pilih menu lalu IKNB dan pilih Fintech di kanan bawah.
2. Whatsapp OJK
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka WhatsApp, kemudian buka kontak OJK yang sudah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang akan dicek, lalu kirim
- Jawaban terkait status pinjol di OJK segera diperoleh.
3. Telepon atau e-mail
Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan lewat telepon 157 atau melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Adapun, berikut ini sejumlah risiko pinjol ilegal yang perlu diwaspadai adalah sebagai berikut.
1. Bunga Relatif Tinggi
Salah satu riisko pinjol ilegal adalah bunga yang ditawarkan oleh pihak perusahaan relatif tinggi apabila dibandingkan dengan fintech pendanaan legal.
Bunga tersebut bisa dihitung per hari dan akan bertambah apabila debitur telat membayar pinjamannya.
Kondisi ini terjadi karena pergerakan dana yang dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK, sehingga penyedia jasa tersebut memiliki wewenang penuh dalam menentukan besaran bunganya.
BACA JUGA:PinjamDuit Apakah Sudah OJK? Yuk, Cek Syarat dan Cara Mengajukannya
2. Menerima Denda Keterlambatan
Risiko pinjol ilegal tidak dibayar berikutnya adalah debitur akan menerima denda keterlambatan. Nah, denda tersebut umumnya akan terus bertambah apabila debitur tidak kunjung membayar pinjamannya.
Di sisi lain, bunga tinggi yang diberikan oleh pinjol ilegal juga akan membuat tagihan debitur semakin membengkak.