8. Murtad
Salah satu syarat sah dalam menjalankan kewajiban adalah beragama Islam. Jika seseorang melakukan murtad, maka puasanya tidak dianggap sah karena dia tidak lagi beragama Islam.
Ada beberapa jenis murtad, di antaranya murtad i'tiqadiyah (akidah), murtad fi’liyah (perbuatan), dan murtad qauliyah (ucapan).
Murtad i'tiqadiyah terjadi ketika seseorang keluar dari Islam karena tidak lagi meyakini konsep keimanan dalam Islam. Murtad fi’liyah terjadi ketika seseorang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan murtad qauliyah terjadi ketika seseorang mengucapkan hal-hal yang merendahkan keyakinan Islam, seperti menghina Asmaul Husna atau merendahkan Al-Quran.
BACA JUGA:Perbedaan Shalat Tarawih 20 Rakaat dan 8 Rakaat? Mana yang Lebih Dianjurkan Ulama?
9. Bekam
Bekam adalah teknik pengobatan yang mengeluarkan darah yang terkandung toksin dari dalam tubuh manusia.
Diketahui bahwa tidak diizinkan untuk mengeluarkan apapun dari dalam tubuh selama berpuasa, termasuk darah. Oleh karena itu, melakukan bekam saat berpuasa dalam Islam dianggap makruh karena dapat menyebabkan tubuh menjadi lemah.
BACA JUGA:Begini Hukum Membatalkan Puasa Secara Sengaja, Azabnya tidak Main-main
10. Suntikan
Ketika disuntik, biasanya akan dimasukkan obat atau cairan yang bermanfaat bagi tubuh. Oleh karena itu, suntikan dapat membatalkan puasa.
Cairan yang dimasukkan ke dalam tubuh dapat mengurangi rasa haus dan lapar. Pemberian cairan nutrisi melalui suntikan yang memberikan nutrisi yang signifikan dapat membatalkan puasa.
11. Memasukkan Benda ke Lubang Tubuh
Penyakit yang mengharuskan untuk memasukkan obat melalui lubang tubuh seperti dubur atau qubul dapat membatalkan puasa Ramadhan. Contohnya, penderita ambeien atau memerlukan kateter urin mungkin terpaksa harus batal.