Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Seluma Sarjan Efendi, menegaskan mundurnya Ketua DPD Partai Ummat Hiri Yanto ini baru sebatas lisan, belum secara tertulis. Kendati demikian, kewajibannya harus diselesaikan diinternal partainya sesuai AD/AR.
BACA JUGA:13 Parpol Calon Peserta Pemilu Diminta Klarifikasi Ulang
“Iya memang saudara Hiri Yanto telah menyatakan dirinya mengundurkan diri sebagai Ketua Partai Ummat tapi sebatas lisan melalui Whatsapp, belum secara resmi atau tertulis, berkaitan sanksi partai tentunya ada dalam AD/ART dari Partai Ummat yang bersangkutan,” tutur Sarjan Efendi.
(Hari Adiyono)