Artinya, jika 6 ASN yang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Mukomuko dalam kasus Tipikor RSUD Mukomuko diputuskan bersalah, maka bertambah menjadi 11 ASN di Mukomuko masuk daftar hitam PTDH, periode tahun 2022-2024.
" Dengan adanya permasalahan ini, kami menghimbau untuk seluruh ASN di Kabupaten Mukomuko, untuk bekerja lebih hati-hati serta menaati ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku,"pungkasnya.
Ringgo Dwi Septio