LEBONG, RBTV CAMKOHA.COM- Tim Macan Swarang Sat Reskrim Polres Lebong, kembali mengungkap peredaran obat tanpa izin jenis samcodin. Obat batuk yang kerap dikonsumsi berlebihan itu diedarkan pelajar berinisial ES warga kecamatan Lebong Tengah.
Kapolres Lebong A KBP Awilzan , mengatakan , pihaknya berhasil mengungkap peredaran obat batuk tanpa zin edar jenis samcodin. Mirisnya pelaku yang diamankan ini masih berstatus pelajar berisinial ES berusia 18 tahun
BACA JUGA:Waspada, Pengedar Narkoba Incar Kalangan Pelajar dan Mahasiswa
“ E S ditangkap dari informasi masyarakat ke polisi , yang menyebutkan E S diduga kerap menjajakan pil tersebut kepada sesama pelajar. D ari informasi dan penyelidikan ES diamankan ,” Kata Kapolres.
Dalam penangkapan yang dilakukan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 19 kaplet pil samcodin yang hendak dijual, selan itu uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil jual beli samcodin.
BACA JUGA:Nekat Menjadi Pengedar Narkoba, Alasan Ibu Beranak Empat Bikin Sedih
Kasat Reskrim Polres Lebong, IPTU Alexander menegaskan, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 197 undang-undang tentang kesehatan , dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Atas penggungkapan tersebut, kepolisian tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan pengembangan menungkap jaringan tersangka,” Ungkap Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Terduga Kurir Narkoba Dibekuk, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi
Kepolisian juga mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak dan jangan lengah, para pengedar saat ini menargetkan para pelajar sebagai mangsa karena masih sangat mudah untuk di pengaruhi.
BACA JUGA:Dua Pengedar Narkoba Dibekuk, Sasaran Penjualan Siswa dan Mahasiswa
Robi ardiansyah