NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berikut ini daftar 35 jenis mobil yang bakal ditolak petugas SPBU saat membeli pertalite, ini aturan terbarunya.
Aturan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi segera diberlakukan. Dengan aturan ini, tidak semua kendaraan bermotor diizinkan membeli Pertalite.
Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), kini tengah direvisi oleh pemerintah.
BACA JUGA:Siap-siap, Ini Daftar Mobil yang Dilarang Isi Pertalite Tahun 2024
Revisi Perpres No.191 tahun 2014 ini akan mengatur siapa saja konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi, baik Solar subsidi maupun Pertalite.
diharapkan Pertalite hanya akan digunakan oleh kalangan yang berhak.
Pasalnya, penggunaan Pertalite yang tidak tepat sasaran menjadi kerugian bagi pemerintah.
Meskipun aturan ini belum diresmikan secara umum, namun Arifin Tasrif menjelaskan kendaraan yang masih boleh isi Pertalite.
Ada rencana jika Pertalite bakal dilarang bagi kendaraan pribadi.
BACA JUGA:Harga BBM Pertamax dan Pertamax Turbo Turun, Pertalite Ikut Turun?
Yang masih boleh menggunakan Pertalite hanya kendaraan yang digunakan untuk keperluan niaga.
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim pernah menyebut ada dua usulan.
Pertama melarang semua kendaraan plat hitam mengkonsumsi Pertalite.
Skenario kedua adalah hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh mengonsumsi Pertalite.
Sedangkan untuk motor, hanya kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya masih boleh mengkonsumsi Pertalite.