Kapan THR 2024 Cair? Ini Penjelasan Jadwal Pemberian Sesuai Pp 14 Terbaru, Berserta Rincian Besarannya

Sabtu 16-03-2024,10:38 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

Menteri Keuangan menambahkan bahwa saat ini sedang dilakukan persiapan untuk kebutuhan THR bagi para ASN hingga TNI-Polri.

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, memastikan bahwa pencairan THR akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.

"THR sedang di dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," tuturnya.

BACA JUGA:Mantap Betul, THR Kades hingga Perangkat Desa Cair, Jumlahnya Segini

Sebagai informasi, sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.

Terakhir, pada 2023, pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

Thr 100 Persen untuk Kebutuhan Pns

Korps Pegawai Rebulik Indonesia atau Korpri pun sebelumnya berharap, kali ini pemerintah dapat mencairkan THR secara penuh

Kita berharap THR-nya bisa 100 persen," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, ditemui di Kempinski, Jakarta, Senin (4/3/2024).

BACA JUGA:Karyawan di Bengkulu Utara, Laporkan di Sini jika Bos Tidak Berikan THR

Zudan menilai, THR kali ini menjadi penting bagi para pegawai negeri sipil (PNS), sebab belakangan terjadi kenaikan harga berbagai komoditas pangan. Ia bilang, PNS memang kerap menggunakan THR untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

"Sebenarnya gaji atau THR itu lebih banyak dipakai oleh PNS bukan untuk Lebaran semata-mata, tapi untuk bayar anak sekolah, lebih banyak untuk ke sana," tuturnya.

Namun demikian, ia menyadari kesulitan yang dihadapi pemerintah dari sisi anggaran negara. Oleh karenanya, PNS tidak akan memaksakan pemberian THR dengan gaji pokok beserta tukin sebesar 100 persen.

"Harapan kami paling tidak sama dengan tahun lalu," ucapnya.

Untuk daftar ASN penerima THR Lebaran 2024 Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasal 3 ayat (1) disebutkan daftar ASN yang berhak menerima THR, berikut rinciannya: 

Kategori :