BACA JUGA:CATAT, Kegiatan Perusahaan Bisa Dibekukan Jika Lalai Bayar THR Pekerja
1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS
2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat negara.
Pejabat negara yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) terdiri dari presiden, wakil presiden, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tak hanya itu, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hakim yang menjadi pimpinan semua badan peradilan, hingga gubernur dan bupati/ walikota juga berhak menerima THR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR juga diberikan kepada tenaga pendidik dan pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Untuk menghitung jumlah THR yang didapat ASN, berikut ini informasi daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan.
BACA JUGA:Di Daerah Ini Kepala Desa dan Perangkat Dapat THR, Jumlahnya Rp 3,5 Juta
Berikut tabel gaji PNS 2024 semua golongan sesudah naik 8 persen:
Tabel Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen
1. Gaji PNS Golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700