Banding Ditolak, ?Rafael Alun Trisambodo Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti 10 Miliar

Sabtu 16-03-2024,19:05 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Jadwal Buka Puasa Wilayah Bengkulu, Palembang dan Surabaya Sabtu 16 Maret 2024

Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengubah redaksi status barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 sampai dengan 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 sampai dengan 418.

Sebelumnya, Rafael Alun divonis divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1).

BACA JUGA:Kendaraan Berikut Mulai Tahun Ini Tidak Boleh Diisi Pertalite, Ini Daftarnya

Selain itu, Rafael Alun divonis pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pasca-putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.

Demikian ulasan hasil putusan banding Rafael Alun Trisambodo, yang tetap dvonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Semoga bermanfaat.

(Nutri Septiana)

Kategori :