"Sesuai PP pembayarannya paling cepat pada 10 hari sebelum lebaran, atau dimulai 22 Maret mendatang bisa dibayarkan," ujar Bayu.
Diimbau agar pemerintah daerah maupun instansi vertikal segera menerbitkan surat perintah membayar (SPM) nya.
Siska Harliana