Buka Penjaringan, DPD PAN RL Minta Balon Bupati dan Wakil Serahkan Dana Rp 5 M jika...

Sabtu 16-03-2024,22:27 WIB
Reporter : Handril Waldinata
Editor : Purnama Sakti

REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Rejang Lebong, membuka penjaringan calon kepala daerah, Pilkada serentak tahun 2024. 

Dalam penjaringan ini DPD PAN kabupaten Rejang Lebong membentuk tim 5 yang bertugas melakukan penjaringan seleksi bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan maju melalui partai tersebut.

Ketua Tim 5 DPD PAN Rejang Lebong, Juliansyah Yayan mengatakan, terhitung sejak tanggal 15 Maret hingga 15 April, pihaknya membuka pendaftaran dan pengembalian formulir.

BACA JUGA:Pembelian BBM Pertalite Akan Segera Dibatasi, Khusus Kendaraan Jenis Ini Masih Boleh

Pendaftaran ini dibuka untuk umum, sehingga tidak hanya kader PAN yang bisa mendaftar, namun juga non kader.

"Penjaringan yang kita lakukan ini terbuka untuk umum baik itu kader maupun non kader dan untuk penentuannya kita tetap melalui survei. Walaupun itu bukan kader partai, jika survei di lapangan tinggi, maka tidak menutup kemungkinan dapat diusung oleh DPD PAN," jelas Yayan.

Masyarakat yang berminat untuk mengikuti jaringan calon kepala daerah ini bisa datang langsung ke Balai PAN Rejang Lebong di Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan, setiap hari jam kerja.

BACA JUGA:Daftar Mobil di Atas 1.400 cc yang Bakal Dilarang Beli Pertalite, Diberlakukan dalam Waktu Dekat

Sementara itu Sekretaris Tim 5 DPD PAN Rejang Lebong, Dadit Tama menambahkan jika PAN Rejang Lebong melakukan penjaringan lebih awal karena tahapan Pilkada tahun 2024 sudah dikeluarkan KPU dan saat ini masih menunggu PKPU tentang Pilkada.

"Kita mulai buka lebih awal karena melihat tahapan Pilkada 2024 sudah dikeluarkan KPU dan kita sebagai partai yang memenangi pemilihan legislatif, hanya membutuhkan satu kursi tambahan dari partai pendukung untuk bisa mencalonkan bupati dan wakil bupati," jelas Dadit.

BACA JUGA:15 Persen Dana BOS di Rejang Lebong Digunakan untuk Hal Berikut

Pada proses penjaringan ini, DPD PAN Rejang Lebong hanya melakukan tahapan penjaringan. Sedangkan untuk yang mengeluarkan rekomendasi tetap dari Ketua Umum DPP PAN.

Sementara itu menurut Yayan untuk pasangan calon bupati ataupun wakil bupati yang telah mendapatkan rekomendasi dari DPP PAN, dilarang untuk mengundurkan diri karena akan dikenakan dana kompensasi sebesar Rp 5 miliar.

BACA JUGA:Pertamina Bakal Larang Motor di Atas 250 cc Minum Pertalite, Ini Daftar Terbarunya

Kategori :