Misalnya yakni mengembalikan dana yang telah dikeluarkan pada waktu yang telah ditentukan.
Sebagai informasi, berikut adalah kriteria barang yang dijadikan agunan, yakni:
1. Bernilai ekonomis
Pertama, barang tersebut bernilai ekonomis. Artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang
2. Mempunyai hak kepemilikan
Kemudian, barang tersebut memiliki hak kepemilikan, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain
3. Mempunyai nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum
Selanjutnya, barang tersebut memiliki nilai yuridis, artinya dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pegadaian Modal KTP Dana Rp 10 Juta Langsung Cair Tenor 36 Bulan
Berikut cara cek SLIK OJK lewat WhatsApp OJK, yakni:
- Menyimpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp
- Kemudian pilih kontak OJK Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
- Kirim pesan