BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Polsek Giri Mulya Polres Bengkulu Utara sedang menangani kasus dugaan perzinahan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Giri Mulya, Iptu. Fredy Simaremare mengatakan dugaan perzinahan ini dari adanya laporan korban berinisial HA (43) warga Desa Suka Makmur Kecamatan Giri Mulya, pada Rabu (16/3).
BACA JUGA:Tersangkut Jala, Pemancing yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
Dijelaskan Kapolsek, HA melaporkan perbuatan dugaan perzinahan yang dilakukan istrinya sendiri yakni NA (36) bersama pria lain berinisial AW (53) warga Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah.
Berdasarkan laporan dari sang suami, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/3) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
BACA JUGA:Harimau Berkeliaran Terekam Kamera dan Sudah Memangsa Ternak, Warga Mukomuko Wajib Hati-hati
Saat itu pelapor yang berprofesi sebagai buruh di salah satu perusahaan perkebunan di Ketahun, sudah berangkat menuju tempat kerjanya. Namun beberapa saat kemudian sang suami kembali lagi ke rumah, sebab ingin mengambil handphonenya yang tertinggal.
BACA JUGA:Mobil Terbakar Di SPBU Bengkulu Tengah, di Dalam Mobil Ada Anak dan Istri Pengendara
Setibanya di rumah, pelapor mendapati pintu depan rumahnya sudah terkunci dan dalam keadaan sepi. Setelah pelapor masuk dan mengambil handphone di dalam kamar anaknya yang sedang tidur, pelapor kemudian mengecek kamar di bagian belakang yang tertutup namun tidak terkunci.
Saat itulah, sang suami melihat istrinya sedang main kuda-kuda dengan pria lain. Kecewa dengan pengkhiatan sang istri, sang suami kemudian melapor ke Polsek Giri Mulya.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan Pekerjaan, Usia 60 Tahun Bisa Daftar
"Saat ini dugaan tindak pidana persetubuhan sedang kita tangani. Korban dan pelaku serta saksi-saksi juga sudah kita periksa dan dimintai keterangannya," sampai Kapolsek Giri Mulya, Iptu. Fredy Simaremare.
Ditambahkan Kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah buku nikah, 1 buah daster, 1 celana pendek, 1 celana dalam, dan 1 baju kaos.
BACA JUGA:Mau Uang Rp 650 Ribu dengan Cara Mudah? Baca Ini
"Untuk pelaku tidak kita tahan karena ancaman pidananya hanya 9 bulan, sesuai dengan pasal yang disangkakan 284 KUHP tentang perzinahan," tandas Kapolsek.