Lengkapi Syaratnya, Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Sinarmas serta Kelebihan dan Kekurangannya

Minggu 17-03-2024,15:45 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- KTP asli, bisa menggunakan hasil scan atau foto asli apabila nama pelapor klaim bukan nasabah.

- Jika polis atas nama perusahaan, maka formulir pengajuan klaim wajib distempel perusahaan.

- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat

BACA JUGA:Shalat Tarawih Super Cepat di Ponpes Al-Qur’aniyah Indramayu, Begini Tanggapan MUI

Sementara itu, jika kamu sudah mengetahui syaratnya, berikut ini beberapa langkah prosedur untuk klaim Asuransi Mobil Sinar Mas sesuai jenisnya adalah sebagai berikut:

Temukan pilihan perlindungan finansial dari asuransi mobil supaya kamu tidak perlu lagi khawatir dengan mahalnya biaya perawatan dan perbaikan kerusakan mobil di bengkel.

1. Laporkan kejadian

Segera laporkan klaim dalam kurun waktu 5 x 24 jam atau 5 hari setelah kejadian kerugian terjadi. Kamu bisa melaporkan klaim melalui sarana berikut ini:

- Menggunakan aplikasi Mobile Asuransi Sinar Mas Online yang dapat diunduh di ponsel

- Menghubungi nomor Customer care 24 Jam 021-23567888 / 5050 7888

- Mengirimkan email ke alamat frontdesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id

- Mengunjungi langsung kantor cabang Asuransi Sinar Mas terdekat. Misalnya di Sinar Mas Medan.

BACA JUGA:Heboh, Shalat Tarawih di Ponpes Al-Qur'aniyah Indramayu 23 Rakaat Plus Witir Selesai dalam Waktu 7 Menit

2. Lengkapi dokumen persyaratan

Setelah menghubungi pihak Sinar Mas dan melaporkan kerugian yang terjadi, lengkapi dokumen persyaratan sesuai jenis klaim yang diajukan.

Kamu bisa mengajukan klaim untuk kerugian parsial (Partial Loss), kerugian total (Total Constructive Loss), serta kehilangan akibat pencurian (Stolen).

Kategori :