4. Kendaraan
5. Sertifikat (Rumah atau Tanah)
6. Surat berharga
BACA JUGA:Melorot Lagi! Cek Daftar Harga Emas UBS Hari Ini di Pegadaian 17 Maret 2024
Adapun fungsi agunan atau jaminan yang perlu kamu ketahui, yakni:
1. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya. Dengan begitu, kemungkinan untuk meninggalkan usahanya dengan merugikan diri sendiri bisa dicegah. Setidak-tidaknya, kemungkinan berbuat demikian bisa diperkecil.
2. Memberi dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, terutama mengenai pembayaran sesuai dengan syarat-syarat yang sudah disetujui
3. Kemudian, memberi jaminan kepastian hukum kepada pihak lembaga keuangan. Hal tersebut bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan cara mengeksekusi jaminan kredit
4. Selanjutnya, sebagai pemberi hak dan kekuasaan kepada lembaga keuangan untuk mendapat pelunasan dari agunan jika debitur melakukan cidera janji.
Yakni mengembalikan dana yang telah dikeluarkan pada waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Memberikan Perlindungan Mobil yang Lengkap, Ini Manfaat Asuransi Mobil All Risk Sinarmas
Berikut rincian skor Kredit berdasarkan SLIK OJK, yakni:
- Kredit Lancar
Artinya debitur selalu menaati kewajibannya untuk membayar cicilan dan bunganya sampai lunas tanpa menunggak.
- Skor 2
Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) artinya debitur pernah menunggak cicilan kredit 1 sampai 90 hari.