- Siapkan obat pribadi
- Siapkan uang tunai secukupnya
Untuk informasi tambahan, berikut lima jenis golongan kendaraan yang perlu Anda tahu saat masuk jalan tol, yakni:
Golongan I
Jenis kendaraan yang masuk dalam jenis golongan I diantaranya:
- sedan
- jip
- pick up atau truk kecilBACA JUGA:Lebaran, PNS Dibanjiri Cuan! Segini Besaran Gaji 13 dan THR PNS 2024
- juga bus.
Biasanya, kendaraan yang masuk dalam golongan I ini diberlakukan tarif yang paling rendah.
Golongan II
Kendaraan yang masuk dalam golongan II seperti truk dengan dua gandar. Gandar adalah sumbu roda truk.
Kemudian, pada golongan II ini diberlakukan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan dari jenis golongan I.
Golongan III
Untuk kendaraan yang masuk dalam jenis golongan III diantaranya truk dengan tiga gandar atau sumbu roda.
Golongan IV