- pick up atau truk kecil
- juga bus.
Biasanya, kendaraan yang masuk dalam golongan I ini diberlakukan tarif yang paling rendah.
Golongan II
Kendaraan yang masuk dalam golongan II seperti truk dengan dua gandar. Gandar adalah sumbu roda truk.
BACA JUGA:Ini Daftar Kota dan Kabupaten Tujuan Mudik Gratis Lebaran 2024 Jasa Raharja, Ada Bus dan Kereta Api
Kemudian, pada golongan II ini diberlakukan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan dari jenis golongan I.
Golongan III
Untuk kendaraan yang masuk dalam jenis golongan III diantaranya truk dengan tiga gandar atau sumbu roda.
Golongan IV
Selanjutnya, untuk jenis kendaraan yang masuk dalam golongan IV yakni truk dengan empat gandar atau sumbu roda.
Golongan V
Kendaraan yang masuk dalam jenis atau golongan V adalah truk dengan lima gandar
BACA JUGA:Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Sawit
Golongan VI
Selanjutnya, kendaraan yang masuk dalam jenis ini merupakan kendaraan bermotor roda dua.