Program Mudik Gratis Lebaran 2024 Pos Indonesia Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Senin 18-03-2024,15:11 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- pick up atau truk kecil

- juga bus. 

Biasanya, kendaraan yang masuk dalam golongan I ini diberlakukan tarif yang paling rendah.

Golongan II 

Kendaraan yang masuk dalam golongan II seperti truk dengan dua gandar. Gandar adalah  sumbu roda truk. 

BACA JUGA:Ini Daftar Kota dan Kabupaten Tujuan Mudik Gratis Lebaran 2024 Jasa Raharja, Ada Bus dan Kereta Api

Kemudian, pada golongan II ini diberlakukan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan dari jenis golongan I. 

Golongan III 

Untuk kendaraan yang masuk dalam jenis golongan III diantaranya truk dengan tiga gandar atau sumbu roda.  

Golongan IV 

Selanjutnya, untuk jenis kendaraan yang masuk dalam golongan IV yakni truk dengan empat gandar atau sumbu roda. 

Golongan V 

Kendaraan yang masuk dalam jenis atau golongan V adalah truk dengan lima gandar

BACA JUGA:Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Sawit

Golongan VI 

Selanjutnya, kendaraan yang masuk dalam jenis ini merupakan kendaraan bermotor roda dua.

Kategori :