Pinjaman 5 Menit Langsung Cair Berizin OJK, Pinjam Rp 5 Juta Bayarnya Sampai 9 Bulan, Tanpa Berkas Dokumen

Selasa 19-03-2024,09:44 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Spesifikasi Vivo Y03, Smartphone Terbaru dengan Performa Handal dan Harga Terjangkau

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Berikut cara paling mudah untuk mengetahui penyalahgunaan KTP untuk pinjol yakni dengan memakai sistem layanan informasi keuangan (SLIK OJK), berikut caranya:

1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id

2. Kemudian, pilih "Pendaftaran"

3. Selanjutnya, isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.

BACA JUGA:Infinix Zero 8, Review Spesifikasi Lengkap Hp dengan Performa Handal

4. Pastikan informasi benar dan sesuai.

5. Apabila sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK

6. Setelah itu, unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).

7. Klik tombol "Ajukan Permohonan"

8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.

9. Lalu, pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.

10. Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Kategori :