Butuh Uang Kertas Baru untuk THR? Ini Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang di Bengkulu

Selasa 19-03-2024,21:13 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

1. Menukarkan uang hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar harus menunjukkan bukti pemesanan Kas Keliling dalam format digital atau cetak.

3. Penukar harus membawa jumlah uang Rupiah yang sesuai dengan yang tercantum pada bukti pemesanan.

BACA JUGA:Janda Pirang SPG Rokok Ditangkap Polisi, Katanya Demi Sang Anak Yang Masih Balita. Benarkah?

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sudah dipilah menurut pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dibedakan antara yang masih layak edar dan yang tidak.

5. Pengelompokan atau penggabungan uang Rupiah tidak boleh menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples.

6. Bank Indonesia akan mengganti uang Rupiah dengan nilai yang sama, baik dengan pecahan dan tahun emisi yang sama maupun berbeda.

7. Penggantian dilakukan selama uang Rupiah tersebut masih dapat diakui keasliannya.

8. Sebelum tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk memesan layanan penukaran Kas Keliling baru. Setelah melewati tanggal tersebut, NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk memesan layanan tersebut.

BACA JUGA:Bunga Kredit Modal Kerja BRI untuk Pinjaman Rp 50 Juta Tenor Panjang 15 Tahun

Jika semua persyaratan sudah lengkap anda bisa memesan secara online terlebih dahulu lewat aplikasi PINTAR BI, https://pintar.bi.go.id/.

Berikut ini cara pemesanan penukaran uang baru di BI

1. Mulailah dengan membuka halaman utama situs Bank Indonesia.

2. Pilih opsi "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling" dari menu yang tersedia.

3. Setelah itu, pilih provinsi tempat Anda ingin melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

4. Klik tombol "Lihat Lokasi" untuk melihat daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia di provinsi pilihan Anda.

Kategori :