BACA JUGA:Simulasi Kredit Modal Kerja BRI Tenor Angsuran 15 Tahun dan Bunga 2,22 Persen
2. Legal
Sebelum mengoperasikan suatu usaha atau bisnis, pastikan Anda paham mengenai persyaratan legal atau hukum yang berlaku, agar bisnis Anda dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Di Indonesia, usaha kecil dan menengah sudah diwajibkan memiliki nomor izin berusaha (NIB). Kepemilikan izin usaha ini dapat mempermudah pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya melalui program-program bantuan yang diadakan pemerintah, baik itu program dalam bentuk pelatihan maupun pendanaan.
Pada tahap ini, Anda juga harus mendaftarkan merek dagang Anda agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang ingin mengeruk keuntungan dengan memanfaatkan usaha Anda.
BACA JUGA:15 Aplikasi Bagus Untuk Pinjol, Limit Pinjaman di Atas Rp 10 Juta dan Resmi Berizin OJK
3. Finansial
Langkah berikutnya adalah menjalankan perencanaan keuangan atau finansial. Pastikan Anda sudah memiliki modal yang cukup untuk usaha skala kecil Anda.
Pendanaan bisa didapatkan dari modal pribadi, pinjaman, investor, atau kerja sama dengan pendiri usaha lainnya.
Jangan lupa untuk siapkan rekening khusus usaha atau bisnis Anda, supaya tidak tercampur dengan keuangan pribadi.
Hal ini untuk menghindari kerugian dan penyalahgunaan dana usaha untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Butuh Bantuan Keuangan, Begini Cara Mengajukan dan Syarat Pinjaman ke Baznas
4. Pemasaran dan Promosi
Rencanakan juga seperti apa Anda ingin memasarkan dan mempromosikan usaha Anda. Ini termasuk ke dalam strategi pemasaran dan penjualan.
Manfaatkan berbagai media yang ada untuk melakukan pemasaran dan promosi, misalnya media sosial, layanan pesan instan seperti WhatsApp, atau marketplace online.
BACA JUGA:Cari Pinjol Bunga Rendah Tenor 12 Bulan, Minimal 21 Tahun Bisa Pinjam Uang Rp 10 Juta Tanpa Jaminan