BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Kota Bengkulu kembali menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi atas pemenuhan standar pelayanan publik pada 2023.
Hal ini berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman RI nomor 418 tentang hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
BACA JUGA:Pencuri Amatir Gagal Bobol Toko Kosmetik di Kota Bengkulu, Aksi Mereka Tertekan CCTV
Pada 2021 dan 2022 pelayanan publik di Kota Bengkulu berada pada peringkat tinggi dan tahun 2023 tetap berada pada peringkat tinggi (hijau) dengan nilai 84.20.
Kita bersyukur, standar pelayanan publik di Kota Bengkulu masih tertinggi. Terimakasih kepada seluruh OPD yang telah melaksanakan pelayanan publik yang sangat baik kata Pj WaliKota Bengkulu Arif Gunadi usai menerima penghargaan dari Pejabat Sementara Kepala Ombudsman RI perwakilan Bengkulu Jaka Andika di Balai Kota Merah Putih.
Arif mengatakan penghargaan yang diterima tersebut merupakan hasil kerja keras pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Sejumlah inovasi telah dilakukan Pemkot Bengkulu dalam pelayanan publik, seperti di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan OPD lainnya.
BACA JUGA:Tabrakan dengan Truk Batubara di Bengkulu Utara, Warga Kota Bengkulu Meninggal Dunia
"Sedari awal kita bertekad memberikan pelayanan yang nyaman dan aman kepada masyarakat. Pokoknya yang berurusan di Kota Bengkulu pulang-pulangnya bahagia. Tidak berbelit-belit sehingga masyarakat tidak menghabiskan waktu dan cepat selesai, bahkan kita menyediakan makanan untuk masyarakat sebagai bentuk pelayanan prima," lanjutnya.
BACA JUGA:Anggota APDESI Seluma Ikut Geruduk DPR RI Tagih Janji Revisi UU
Arif berharap setiap OPD terus semangat dan bekerja keras dalam memberikan pelayanan publik yang baik untuk masyarakat dan Kota Bengkulu menjadi yang terbaik serta mendapatkan nilai pelayanan publik 90 ke atas dengan kualitas tertinggi.
BACA JUGA:Truk Sarat Muatan Membawa 6 Ton Buah Pepaya Tabrak Warung dan Terguling di Seluma Timur
"Pada intinya penghargaan yang kita terima ini merupakan bukti nyata kehadiran Pemerintah Kota Bengkulu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa pemenuhan Standar Pelayanan Publik adalah sebuah kewajiban instansi pemerintah yang diamanatkan undang-undang," pungkas Pj Walikota Arif Gunadi.
BACA JUGA:Duel Sesama Jukir Karena Lahan Parkir, Satu Orang Terluka Disabet Senjata Tajam