Bahkan, syarat pengajuannya cukup mudah dan tidak membebani pengguna hanya dengan E-KTP dan akan berhasil registrasi dalam beberapa menit.
Allo PayLater sendiri merupakan produk dari Allo Bank yang sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kegiatan belanja sekarang bayar nanti.
Setelah disetujui, pengguna bisa menggunakan limit kredit untuk membayar dengan cicilan mulai dari 1,3,6,12 bulan.
BACA JUGA:Agar Mudikmu Aman, Ini 10 Tips Cara Merawat Mobil Sebelum Mudik Lebaran
Sebagai informasi tambahan, berikut ini adalah informasi singkat mengenai skor kredit SLIK OJK.
Adapun berikut ini rincian skor Kredit berdasarkan SLIK OJK, yakni:
- Kredit Lancar
Artinya debitur selalu menaati kewajibannya untuk membayar cicilan dan bunganya sampai lunas tanpa menunggak.
- Skor 2
Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) artinya debitur pernah menunggak cicilan kredit 1 sampai 90 hari.
- Skor 3
Sedangkan untuk skor 3 adalah Kredit Tidak Lancar yang artinya nasabah pernah menunggak cicilan 91-120 hari
- Skor 4
Di skor 4 ini artinya Kredit Diragukan, sebab debitur pernah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari
- Skor 5
Kredit Macet yang artinya debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari