BACA JUGA:Zakat Fitrah Ramadan 1445 H, Ini Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah Lengkap
PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. PPK dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
2. Masa Kerja PPS
Panitia Pemungutan Suara atau PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Masa kerja PPS diatur Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
3. Masa Kerja KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS (Tempat Pemungutan Suara). KPPS berkedudukan di TPS.
BACA JUGA:Ini Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah Menurut Ulama, 5 Hukum Membayar Zakat Fitrah Ramadan
Masa kerja PPS diatur Pasal 27 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
4. Masa Kerja Pantarlih
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan. Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.
Masa kerja Pantarlih diatur dalam Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023.
Bagi anda yang minat bergabut menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024, jangan sampai ketinggalan tahapan pendaftaranya.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Home Kredit, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman dan Pembiayaan